seperti yang kita ketahui, membaca Al-Fatihah adalah termasuk dalam rukun shalat. Nabi saw sangat memuliakan kedudukan surat ini, dan beliau pernah bersabda:"tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah"
(HR. Al-Bukhari, Muslim, Al-baihaqi. takhrijnya dlm Al-Irwa'<302>)
(HR. Al-Bukhari, Muslim, Al-baihaqi. takhrijnya dlm Al-Irwa'<302>)
dalam lafazh hadits yang lain juga disebutkan:
"Tidaklah sah shalat yang pelakunya tidak membaca Al-Fatihah di dalamnya."
(HR. Ad-Daruqutny, beliaupun menshahihkannya)
(HR. Ad-Daruqutny, beliaupun menshahihkannya)

Tapi bagaimanakah bila shalat berjama'ah?? apakah kita sebagai makmum juga harus membaca surat Al-Fatihah ataukah hanya mendengarkan di belakang Imam?? apakah membaca Al-Fatihah dengan suara lantang mengikuti Imam ataukah membaca dalam hati??

itu juga yang menjadi pertanyaan banyak orang (termasuk saya..
) , dan banyak juga pendapat yang berbeda untuk jawaban atas masalah ini.dalam buku "Tuntunan Shalat Nabi edisi revisi" karya Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani yang saya baca di jelaskan bahwa:
Pada awalnya Rasulullah saw membolehkan para makmum untuk membaca Al-Fatihah, di belakang imam dalam shalat Jahriyah (bacaan imam nyaring, seperti dalam shalat shubuh, maghrib ataupun isya'). kemudian pada suatu ketika setelah beliau selesai shalat jahriyah, beliau bertanya:
"apakah di antara kalian ada yang membaca bersamaku tadi (dalam shalat) . salah seorang lelaki menjawab "Ya, akulah orangnya wahai Rasulullah" maka beliau bersabda " kenapa aku dibarengi dalam bacaan??"
(Al-Imam Al-khataby, mengatakan" maksudnya adalah dikacaukan bacaanya")
(Al-Imam Al-khataby, mengatakan" maksudnya adalah dikacaukan bacaanya")
Abu hurairah menceritakan: kemudian para sahabatpun berhenti dari membaca surat bersama Rasulullah saw bilamana beliau mengeraskan bacaanya. dan membaca tanpa suara dikala imam tidak mengeraskan bacaanya. Bahkan beliau menjadikan diamnya makmum ketika mendengar bacaan imam termasuk kesempurnaan bermakmum. Rasulullah bersabda:
"sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka bila ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan bila ia membaca maka diamlah kalian."
(HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu dawud, Muslim, )
(HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu dawud, Muslim, )
sebagaimana beliau menjadikannya (mendengar bacaan imam) sebagai pengganti membaca di belakang imam. Sabda beliau:
"Barang siapa shalat mengikuti imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya pula"
(HR.Ibnu Abi Syaibah, dikuatkan pula oleh Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam Al-furu' karya Ibnu abdil Hady)
(HR.Ibnu Abi Syaibah, dikuatkan pula oleh Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam Al-furu' karya Ibnu abdil Hady)
Hal ini berlaku pada shalat Jahriyah.
Tetapi penjelasan di atas hanyalah salah 1 dari banyaknya pendapat yang berbeda atas masalah ini. mungkin dapat saya sarankan juga untuk membaca di sini,
atau teman-teman bisa mencarinya di sumber yang lain juga. setidaknya untuk menambah pengetahuan kita. Dan dari berbagai pilihan tersebut tentu kita sendiri yang harus mengkaji / menelaah mana yang paling sesuai dengan hati kita, Memohonlah kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebenaran dari perbedaan ini..
Di sini kita tidak perlu menilai pendapat siapa yang paling benar atau mencela pendapat yang lain, karena perbedaan pendapat yang terjadi adalah karena para ulama tersebut berusaha untuk mencari kebenaran.









0 komentar:
Posting Komentar