Rasulullah saw bersabda:
Jika ada dua Hari Raya bertemu dalam satu hari (hari raya Idul Fitri ataupun Idul Adha bila bertemu dengan Hari Jum'at), setelah kita melaksanakan shalat 'Id, maka gugur kewajiban kita (khusus kaum lelaki tentunya
) untuk melaksanakan shalat jum'at, dan hukumnya menjadi sunnah saja.
Apabila pada hari tersebut kita memutuskan untuk tidak menghadiri shalat jum'at, maka tetap wajib bagi kita untuk melaksanakan shalat dzuhur. (khusus bagi imam dan khathib, tetap wajib hukumnya)
seperti pada Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari Sahabat Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda:

"Sesungguhnya Hari Jum'at adalah 'Ied (hari raya), maka jangan jadikan hari raya kalian untuk berpuasa, kecuali bila kalian berpuasa sebelum dan sesudahnya".
(HR, Ahmad dalam Al-Musnad 15/157, hadits 8012, syekh ahmad syakir mengatakan: sanadnya shahih)
(HR, Ahmad dalam Al-Musnad 15/157, hadits 8012, syekh ahmad syakir mengatakan: sanadnya shahih)
Jika ada dua Hari Raya bertemu dalam satu hari (hari raya Idul Fitri ataupun Idul Adha bila bertemu dengan Hari Jum'at), setelah kita melaksanakan shalat 'Id, maka gugur kewajiban kita (khusus kaum lelaki tentunya
Apabila pada hari tersebut kita memutuskan untuk tidak menghadiri shalat jum'at, maka tetap wajib bagi kita untuk melaksanakan shalat dzuhur. (khusus bagi imam dan khathib, tetap wajib hukumnya)
seperti pada Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari Sahabat Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda:
"Telah terkumpul pada hari kalian ini dua 'Id, Barangsiapa yang mau, maka itu sudah mencukupinya dari shalat jum'at, Sesungguhnya kita memadukan
(dua 'Id)"
(dua 'Id)"










0 komentar:
Posting Komentar